KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka. Mereka menyunat kewajiban setor wajib pajak dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar saja.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap modus pembayaran pajak “all in” untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan. Sebagai “ongkos” menukangi beban pajak, para pelaku meminta jatah fee sebesar Rp 8 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus bermula dari pemeriksaan tim KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Hasil pemeriksaan menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak tersebut.
Menurut Asep, dari angka Rp 23 miliar itu, sebesar Rp 8 miliar diminta sebagai fee untuk AGS dan dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP sempat menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar. Namun, kesepakatan tersebut berujung pada pemangkasan kewajiban pajak secara signifikan.
Setelah kesepakatan terjadi, kata dia, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang Rp 15,7 miliar. “Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal,” ujar Asep.
KPK menilai tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian besar terhadap pendapatan negara.
Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri atas tiga penerima dan dua pemberi suap. Tersangka penerima suap:
1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Praktik suap dan gratifikasi di lingkungan perpajakan bukan kali pertama terungkap. Sebelumnya, KPK pernah memproses kasus suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak dengan modus pengurangan nilai ketetapan pajak.
Dalam beberapa perkara terdahulu, pejabat pajak terbukti menerima suap untuk mengubah hasil pemeriksaan, menerbitkan ketetapan pajak lebih rendah, hingga mempercepat proses restitusi. Sejumlah kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan berujung pada vonis pidana penjara.[]












