PEMBENTUKAN Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 merupakan langkah besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di atas kertas, Satgas ini dirancang untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana. Namun, sebagaimana banyak kebijakan berskala nasional sebelumnya, pertanyaan mendasarnya bukan pada niat, melainkan pada desain dan eksekusi.
Publik berhak bertanya: apakah Satgas ini akan benar-benar menjadi solusi, atau justru menambah lapisan birokrasi baru dalam tata kelola kebencanaan—terutama di Aceh, daerah dengan pengalaman panjang menghadapi bencana besar?
Dalam struktur Satgas yang melibatkan hampir seluruh kementerian dan lembaga strategis, muncul satu pertanyaan krusial: di mana posisi Pemerintah Provinsi Aceh? Apakah ia menjadi aktor utama, atau sekadar pelaksana kebijakan yang dirancang di Jakarta?
Baca juga: Wagub Aceh Sebut Satgas tak Punya Wewenang Eksekusi, Daerah Berpotensi Dipingpong
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam penanganan bencana di wilayahnya, khususnya dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah daerah bukan sekadar kepanjangan tangan pusat, melainkan pemegang mandat konstitusional yang paling memahami kondisi geografis, sosial, dan kerentanan masyarakatnya.
Jika Pemprov Aceh hanya ditempatkan sebagai operator teknis, maka yang terjadi bukan penguatan kapasitas daerah, melainkan sentralisasi kebijakan yang berisiko mengabaikan pengalaman lokal. Ini bertentangan dengan prinsip decentralized disaster governance yang selama ini direkomendasikan oleh lembaga-lembaga internasional seperti UNDP dan Bank Dunia, yang menekankan pentingnya kepemimpinan lokal dalam pemulihan pascabencana.
Aceh bukan wilayah tanpa pengalaman. Pascatsunami 2004, Aceh menjadi laboratorium global penanganan bencana. Kehadiran Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias kala itu sering dirujuk sebagai praktik baik (best practice) karena satu hal utama: kejelasan komando dan kewenangan eksekusi. BRR tidak sekadar koordinator, melainkan pelaksana langsung dengan mandat anggaran dan kebijakan yang jelas.
Pelajaran penting dari BRR adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak bisa diserahkan pada mekanisme koordinasi yang berlapis dan saling menunggu. Tanpa otoritas eksekusi yang tegas, percepatan hanya akan menjadi jargon.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan perencanaan dan eksekusi. Apakah rencana induk disusun sepenuhnya oleh kementerian di pusat, sementara daerah hanya menjalankan? Ataukah pemerintah daerah dilibatkan sejak tahap awal pemetaan kerusakan, penentuan prioritas, hingga skema pendanaan?
Tanpa keterlibatan penuh daerah, kebijakan pemulihan rawan kehilangan konteks lokal—mulai dari karakter masyarakat pesisir, pola mata pencaharian, konflik tata ruang, hingga kearifan lokal dalam mitigasi bencana. Bank Dunia dalam laporan Building Back Better (2017) menegaskan bahwa rekonstruksi yang mengabaikan konteks sosial lokal hampir selalu berujung pada kegagalan jangka panjang.
Rehabilitasi dan rekonstruksi bukan sekadar membangun jalan, rumah, dan jembatan. Ia menyangkut pemulihan ekonomi rakyat, kesehatan mental korban, serta pemulihan tatanan sosial yang rusak. Semua ini mustahil dikelola secara efektif dari balik meja birokrasi pusat tanpa kepemimpinan daerah yang kuat.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah kontradiksi antara penetapan skala bencana dan mekanisme penanganannya. Ketika bencana ditetapkan berskala provinsi, namun ditangani melalui mekanisme nasional, muncul ambiguitas standar dan komando.
Jika standar nasional digunakan, maka status bencana semestinya dinaikkan secara resmi agar seluruh kebijakan, anggaran, dan komando berada dalam satu sistem terpadu. Jika tidak, maka daerah seharusnya menjadi pemegang kendali utama.
Ketidakjelasan ini bukan sekadar soal administratif. Ia berpotensi melahirkan tarik-menarik kewenangan, tumpang tindih program, keterlambatan eksekusi, bahkan konflik komando di lapangan—persoalan klasik yang berulang dalam banyak penanganan bencana di Indonesia, sebagaimana dicatat oleh BNPB dalam sejumlah evaluasi pascabencana.
Di titik inilah negara diuji. Satgas tidak boleh menjadi etalase kebijakan atau panggung politik jangka pendek. Ia harus menjadi instrumen kerja yang mempercepat pemulihan, memperkuat pemerintah daerah, dan memulihkan kepercayaan rakyat.
Tanpa transparansi struktur komando, kejelasan kewenangan eksekusi, serta kemitraan setara dengan Pemprov Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, Satgas berisiko menjadi simbol kehadiran negara—namun gagal menjadi solusi nyata.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara di saat mereka berada pada kondisi paling rapuh.[]
Penulis, adalah akademisi dan pengamat kebijakan publik












