KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024. Status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi penetapan tersangka Yaqut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Keterangan tersebut juga dibenarkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh juru bicara KPK. “Iya benar. Untuk penjelasan lengkap akan disampaikan Mas Jubir,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara hati-hati meski membutuhkan waktu. Menurutnya, KPK memastikan proses hukum berjalan pasti dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Agama, pengelola biro perjalanan haji dan umrah, serta pihak asosiasi terkait. Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Pada Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor biro perjalanan haji dan umrah, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.[]












