KabarAktual.id — Kejari Banda Aceh menerima enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020, Kamis (8/1/2026) siang. Para tersangka diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, mengatakan penyerahan Tahap II ini menandai kesiapan jaksa untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan di persidangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sarana sanitasi sekolah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, lima orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung mulai 8 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026. “Para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing,” ujar Suhendri.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Untuk tersangka WN, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Suhendri.[]












