News  

Poligami dan Nikah Siri Berpotensi Dipidana Menurut KUHP Baru

KabarAktual.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah yang resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial. Namun demikian, MUI memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait potensi pemidanaan terhadap praktik poligami dan nikah siri.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa KUHP baru membuka ruang pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang yang sah. Salah satu yang diatur adalah larangan menikah dengan seseorang yang masih terikat dalam perkawinan lain.

“Jika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain atau poliandri, itu jelas dapat dipidana karena ada penghalang yang sah,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Pemprov Jakarta Keluarkan Pergub Izin Poligami ASN

Menurut Niam, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tetap melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang hukum. Dalam konteks ini, praktik poligami juga berpotensi bermasalah secara pidana apabila dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), maupun fikih Islam, telah diatur secara tegas mengenai larangan perkawinan dengan perempuan yang termasuk al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, hingga saudara sepersusuan. Jika larangan tersebut dilanggar dengan kesengajaan, maka perbuatan itu dapat berimplikasi pidana.

Baca juga: Kemenag Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di Luar KUA

Meski demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap praktik nikah siri perlu dikaji secara lebih hati-hati. Niam menegaskan bahwa nikah siri tidak selalu dilakukan dengan niat melanggar hukum atau menyembunyikan perkawinan. “Dalam realitas masyarakat, nikah siri kerap terjadi karena kendala administratif, seperti keterbatasan akses dokumen kependudukan,” jelasnya.

MUI berpandangan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. “Memidanakan sesuatu yang hakikatnya adalah urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” kata Niam.

Kendati memberikan kritik, MUI tetap menyatakan dukungan terhadap pengundangan KUHP baru dan mendorong agar implementasinya dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Niam menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan KUHP di lapangan menjadi kunci agar hukum benar-benar menciptakan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) telah menegaskan perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai ketentuan agama masing-masing. “Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya,” pungkasnya.[]

Sumber: Kompas.com

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *