KabarAktual.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan instruksi tegas terkait pengelolaan parkir tepi jalan di wilayahnya. Seluruh aktivitas pungutan parkir resmi dihentikan seiring berakhirnya tahun anggaran 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 550/451/DISHUB/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si. Seluruh pengelola parkir diminta menghentikan operasional pungutan retribusi parkir tepi jalan.
Penghentian operasional berlaku mulai 31 Desember 2025. Kebijakan ini bersifat sementara hingga pemerintah daerah menetapkan kembali mekanisme pengelolaan parkir untuk Tahun Anggaran 2026. “Segala pungutan retribusi dan pengelolaan parkir tepi jalan wajib dihentikan mulai 31 Desember 2025,” demikian penegasan bupati dalam suratnya.
Selanjutnya ditegaskan, masa penangguhan operasional parkir akan berlangsung sampai adanya penetapan pengelolaan parkir yang baru pada tahun anggaran berikutnya.
Pada poin terakhir, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga mewajibkan seluruh pengelola parkir untuk segera melunasi kewajiban retribusi parkir tahun anggaran 2025.
Pembayaran harus disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan bukti setor diserahkan kepada Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bentuk penertiban administrasi serta penyesuaian pengelolaan parkir dengan ketentuan anggaran daerah.[]












