KabarAktual.id — Pemerintah Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh 2026 ditetapkan menjadi Rp 3.932.552, dari sebelumnya Rp 3.686.206 pada 2025.
Penetapan UMP Aceh 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan selain UMP, Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026 dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen.
Penetapan UMSP Aceh 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026. “Baik UMP maupun UMSP Aceh 2026 ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Akmil, Senin (5/1/2026) malam.
Akmil menjelaskan, dalam sidang Dewan Pengupahan Aceh terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi nilai alpha, yakni indeks dengan rentang 0,5 hingga 0,9. “Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat pada alpha 0,5, sementara serikat pekerja mengusulkan alpha 0,8,” ujarnya.
Namun, kata Akmil, setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan situasi daerah, termasuk bencana hidrometeorologi yang melanda 18 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Gubernur Aceh menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen.
Untuk UMSP 2026, terdapat lima klasifikasi sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. Kelima sektor tersebut meliputi Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam.
Nilai UMSP 2026 untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp 3.987.940.
Sementara untuk sektor Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.061.791.
Akmil menegaskan, UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja enam hari, serta delapan jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja lima hari.[]












