KabarAktual.id — Kebijakan pengurangan kuota petugas haji khusus pada musim haji 2026 menuai sorotan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemangkasan dinilai berpotensi mengganggu pelayanan jamaah di lapangan.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut Kementerian Haji dan Umrah memangkas kuota petugas haji khusus dari 1.375 orang menjadi 1.167 orang. Dengan demikian, terdapat pengurangan sebanyak 208 petugas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Firman menjelaskan, kuota petugas haji khusus memiliki karakteristik berbeda dengan haji reguler. Pada haji khusus, kuota petugas merupakan bagian dari kuota jamaah, bukan alokasi terpisah. “Kuota petugas PIHK itu melekat pada kuota jamaah. Dari total 8 persen kuota haji khusus, di dalamnya sudah termasuk petugas,” kata Firman di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Menurutnya, persoalan muncul setelah pemerintah mengubah metode penghitungan petugas. Jika sebelumnya berbasis kelompok jamaah, kini dihitung berdasarkan kelipatan jumlah jamaah.
Dalam skema lama, setiap satu bus jamaah —sekitar 45 orang—mendapat satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah. Namun dalam skema kelipatan, jumlah petugas menjadi lebih terbatas.
Firman mencontohkan, rombongan 60 jamaah yang secara operasional membutuhkan dua bus, tetap hanya memperoleh tiga petugas, yakni satu pendamping, satu pembimbing ibadah, dan satu dokter. “Padahal bus-nya dua. Idealnya masing-masing bus ada pendamping,” ujarnya.
Ia menilai skema tersebut berpotensi membuat distribusi petugas tidak seimbang. Bahkan, dikhawatirkan terjadi kelebihan petugas kesehatan, sementara pembimbing ibadah justru minim.“Dalam haji khusus, peran pembimbing ibadah sangat krusial. Dokter lebih bersifat monitoring dan preventif,” kata Firman.
Dia juga menyinggung dasar regulasi kebijakan tersebut. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur penghitungan petugas dengan pendekatan kelipatan, meskipun aturan turunannya menerapkan skema tersebut.
Ia mengakui niat pemerintah menambah kuota jemaah dengan menekan jumlah petugas merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan itu masih perlu disempurnakan. “Yang terdampak langsung bukan PIHK, tetapi jamaah. Pelayanan mereka yang berpotensi berkurang,” pungkasnya.[]












