KabarAktual.id – Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pasbencana Aceh kembali mengemuka. Namun, bagi Pengamat Kebijakan Publik Usman Lamreung, gagasan itu justru berpotensi mengulang kesalahan lama: meremehkan skala dan kerumitan bencana dengan solusi setengah hati.
Usman menilai usulan yang berkembang—termasuk yang disuarakan Risman Rachman—perlu diapresiasi karena menunjukkan kesadaran akan kondisi darurat Aceh. Namun, ia menegaskan, Aceh tidak membutuhkan Satgas seremonial, melainkan lembaga kuat dengan mandat penuh semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon).
Dia menilai, jika membaca kondisi lapangan, Satgas itu hanya plester. “Luka Aceh terlalu dalam untuk ditangani dengan mekanisme koordinatif yang lemah,” kata Usman, Senin (5/1/2026).
Lemah Wewenang, Pendek Umur
Menurut Usman, Satgas secara desain adalah struktur sementara dengan kewenangan terbatas. Ia tidak memiliki daya paksa anggaran, lemah dalam eksekusi lintas kementerian, dan kerap berakhir sebelum persoalan di lapangan benar-benar selesai.
Baca juga: Satgas DPR RI Dinilai Jadi Terobosan Atasi Carut-Marut Penanganan Bencana
Pengalaman nasional menunjukkan, banyak Satgas pascabencana berhenti pada tahap pendataan, rapat koordinasi, dan laporan administratif—sementara rehabilitasi rumah rakyat, infrastruktur dasar, dan pemulihan ekonomi berjalan tersendat. “Begitu masa tugas Satgas habis, rakyat masih hidup di puing-puing. Negara lalu menghilang,” tegasnya.
BRR NAD-Nias
Usman mengingatkan, Indonesia sebenarnya pernah memiliki model yang terbukti efektif, yakni Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias pascatsunami 2004. Dalam waktu kurang dari lima tahun, BRR mampu:
- Membangun dan merehabilitasi ratusan ribu rumah
- Memulihkan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan,
- Mengelola anggaran lintas sektor dengan satu komando,
- Memotong birokrasi yang biasanya menghambat kecepatan eksekusi.
Model ini, menurut Usman, diakui secara internasional dan sering dijadikan rujukan dalam penanganan pascabencana berskala besar. “Ini bukan eksperimen. Ini preseden. Negara sudah pernah melakukannya dan berhasil,” ujarnya.
Peringatan yang Diabaikan
Untuk memperkuat argumennya, Usman mengutip pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang berulang kali mengingatkan bahwa bencana di Aceh dan Sumatera bersifat struktural dan berulang, bukan insidental. “Bencana di Sumatera, khususnya Aceh, jika dilihat dari frekuensi dan kerusakan strukturnya, bisa lebih parah dari tsunami,” ujar JK dalam berbagai forum kebencanaan.
Bagi Usman, pernyataan itu adalah alarm keras. Jika tokoh yang terlibat langsung dalam rekonstruksi Aceh menyebut dampaknya lebih parah dari tsunami, maka sangat tidak masuk akal bila negara hanya merespons dengan Satgas.
Data BNPB juga menunjukkan, dalam satu dekade terakhir Aceh secara konsisten berada di jajaran provinsi dengan kejadian bencana hidrometeorologi tertinggi—banjir, longsor, dan abrasi—yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat.
Jangan Tanggung-tanggung
Menutup pernyataannya, Usman menegaskan bahwa inti persoalan bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap usulan tertentu, melainkan keberanian negara mengambil keputusan besar. “Saya membaca gagasan Risman Rachman sebagai sinyal kepedulian. Tapi jangan tanggung-tanggung. Kalau memang darurat, jawabannya bukan Satgas. Jawabannya Badan Rehab-Rekon dengan kewenangan penuh,” katanya.
Menurut Usman, tanpa lembaga kuat yang bekerja lintas sektor dan lintas anggaran, Aceh hanya akan terus menjadi langganan bencana dan korban dari lambannya birokrasi pascabencana. “Rakyat Aceh tidak kekurangan janji. Mereka kekurangan keputusan tegas,” pungkasnya.[]












