News  

Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh, Menkeu Terbitkan PMK Stimulus Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Kemenkeu)

KabarAktual.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif berlaku mulai Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangan aturan itu, Purbaya menyebut kebijakan fiskal ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, salah satunya melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Insentif PPh 21 ini menyasar pekerja di lima sektor, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, insentif berlaku dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dapat memanfaatkan insentif jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

Dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh insentif PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan perundang-undangan tersendiri.

Melalui skema ini, PPh 21 pekerja tetap dipotong secara administratif oleh pemberi kerja. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *