KabarAktual.id — Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai proses dan substansi regulasi tersebut mencerminkan praktik kesewenang-wenangan negara yang dilegitimasi melalui instrumen hukum.
“KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurut Marzuki, KUHAP sejatinya dirancang sebagai benteng perlindungan warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, arah yang ditunjukkan dalam regulasi baru justru sebaliknya—melemahkan posisi warga di hadapan kekuasaan.
Ia menyinggung pengalaman aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025, ketika aturan hukum masih memberi ruang perlindungan bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat di muka umum. Dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru, Marzuki meragukan ruang kebebasan sipil itu masih akan dihormati.
“Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan lalu, pada bulan Agustus,” ujarnya.
Marzuki juga mengingatkan, bahkan di bawah rezim KUHAP dan KUHP lama—yang secara normatif masih mengakui dan melindungi kebebasan berpendapat—praktik penangkapan terhadap warga tetap masif terjadi.
“Masih ada ribuan orang yang ditangkap. Dan itu berlangsung sampai hari ini, di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan terkait kebebasan berpendapat di muka umum, yang dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan protes warga.
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2022 resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan akan menjadi landasan baru dalam seluruh proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Pengesahan itu terjadi di tengah sorotan tajam atas potensi penyempitan ruang kebebasan sipil.[]












