KabarAktual.id – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi menetapkan Universitas Syiah Kuala (USK) kembali meraih status akreditasi Unggul yang berlaku hingga 2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor 3066/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan, status akreditasi Unggul USK berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 12 Juli 2025 hingga 12 Juli 2030.
Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya kembali status akreditasi Unggul tersebut. Ia menyebut keputusan BAN-PT menjadi kepastian resmi yang dinantikan sivitas akademika, alumni, dan masyarakat luas.
Sebelumnya, status akreditasi Unggul USK sempat tidak tercantum pada laman direktori BAN-PT. Kondisi itu menimbulkan perhatian dan kekhawatiran, terutama di kalangan alumni, khususnya lulusan baru.
Tidak tercantumnya informasi akreditasi Unggul tersebut sempat berdampak pada sebagian alumni dalam memanfaatkan status akreditasi USK, baik untuk keperluan melamar pekerjaan maupun kebutuhan akademik lainnya. “Alhamdulillah, status akreditasi Unggul USK telah ditetapkan kembali secara resmi. Ini kabar baik bagi kita semua dan semoga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Rektor Marwan.
Ia menjelaskan, tidak munculnya keterangan akreditasi Unggul sebelumnya disebabkan oleh persoalan administratif yang memerlukan proses penyesuaian dan klarifikasi. Pihak USK, kata dia, telah menempuh berbagai langkah perbaikan sesuai ketentuan hingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan.
Atas capaian tersebut, Rektor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan mendukung penyelesaian proses administrasi akreditasi USK.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan status akreditasi Unggul mencerminkan komitmen USK dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Dengan status tersebut, USK diharapkan dapat terus memperluas kontribusi dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.[]












