News  

Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Mahfud MD (foto: Tribunnews.com)

KabarAktual.id — Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib pensiun atau mengundurkan diri jika hendak mengisi jabatan di institusi sipil.

Selain itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Menurut putusan MK, anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil harus pensiun atau berhenti. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Putusan MK tersebut diketok pada 13 November 2025 dan secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri. Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud juga menilai Perpol itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca juga: Melanggar Putusan MK, Berikut Daftar Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan Sipil

Menurut Mahfud, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus merujuk pada UU Polri. Namun, dalam UU Polri tidak terdapat ketentuan mengenai daftar kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif. “Ini berbeda dengan UU TNI yang secara tegas menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh diduduki anggota TNI aktif. Karena itu, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak konstitusional,” ujarnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal tersebut tidak otomatis membolehkan polisi aktif masuk ke institusi sipil lainnya. “Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter. Prinsipnya sama,” kata Mahfud.

Mantan Menko Polkam ini menambahkan, pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai dosen hukum tata negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sebelumnya diberitakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Dalam aturan itu, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Adapun 17 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mahfud menegaskan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah konstitusional jika tetap diberlakukan tanpa menyesuaikan dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *