News  

Lisa Mariana Kalah Lagi, PN Tolak Gugatan Hak Identitas Anak terhadap Ridwan Kamil

Lisa Mariana (foto: Tangkapan layar YouTube)

KabarAktual.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak. Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung itu dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025).

Majelis hakim menilai seluruh dalil gugatan tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, khususnya hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA. Temuan tersebut membantah klaim yang menjadi dasar gugatan perdata penggugat.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. “Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujar Muslim melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12/2025).

Selain perkara perdata, Muslim menjelaskan bahwa Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta memperhatikan hasil tes DNA.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil sejak awal bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum. “Bapak Ridwan Kamil selalu menghormati proses hukum. Putusan ini memberikan kejelasan dan menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” katanya.

Proses hukum terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri disebut akan terus berjalan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi.

Sebelumnya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke PN Bandung terkait hak identitas anak, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Ia juga meminta penyitaan rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, serta denda Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *