Bupati Mirwan Diberhentikan Sementara

Bupati Mirwan (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi tersebut dijatuhkan karena berangkat umrah tanpa izin di saat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12). “Ada dua SK yang sudah saya tandatangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito.

Menurut Tito, Mirwan terbukti melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kemendagri. “Dalam Pasal 77 sudah jelas diatur sanksinya, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan. Yang bersangkutan berangkat ke luar negeri untuk umrah pada 2 Desember,” tegas Tito.

Baca juga: Bupati Mirwan Minta Maaf soal Umrah di Tengah Banjir

Kepergian Mirwan di tengah kondisi darurat bencana Aceh Selatan sebelumnya memicu sorotan luas, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah saat warganya sedang tertimpa musibah.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut Mirwan telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri setibanya di Jakarta usai kembali dari Arab Saudi. “Nanti akan dilihat, apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, dan pembiayaannya dari mana. Itu penting,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12/2025).

Baca juga: “Tarian Sungsang” Bupati Mirwan

Bima menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Mirwan, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya, sebagaimana prosedur yang pernah diterapkan dalam sejumlah kasus serupa, termasuk kasus Bupati Indramayu.

Ia menegaskan, aturan sanksi dalam UU Pemerintahan Daerah bersifat berjenjang, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. “Inspektorat bisa saja merekomendasikan pemberhentian tetap. Jika itu yang diputuskan, Kemendagri akan meneruskan berkasnya ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui unggahan di media sosial pada Selasa (9/12). “Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen bekerja keras memulihkan kepercayaan publik atas peristiwa tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *