News  

Ketua Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Habiburokhman

KabarAktual.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Penegasan itu disampaikan dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Selasa (2/12/2025).

Habiburokhman sekaligus membantah isu yang sempat beredar pada masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebut Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo terpilih sebagai kepala negara. “Isu itu sudah dibantah dengan tegas. Pak Prabowo sejak masa kampanye menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta.

Ia menambahkan, posisi Polri telah diatur secara jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amanat reformasi yang hingga kini tetap dipegang oleh Presiden Prabowo.

Dalam Tap MPR itu, khususnya Pasal 7 ayat (2), kata dia, secara tegas disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. “Ketentuan ini dibuat sebagai koreksi atas praktik sebelumnya, ketika kepolisian tidak berada langsung di bawah kendali Presiden,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan, komitmen Prabowo terhadap pelaksanaan amanat reformasi tersebut tidak berubah. Rapat perdana Panja Reformasi Hukum hari ini turut menghadirkan dua ahli sebagai narasumber, yakni Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan masukan terkait penguatan sistem penegakan hukum nasional.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *