News  

Kepala Daerah “Pasang Bendera Putih”, Provinsi: Surat Bupati bukan Dasar Penetapan Bencana Nasional

KabarAktual.id — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan ketidakmampuan pemerintah kabupaten/kota menangani dampak banjir dan longsor tidak otomatis menjadi dasar penetapan bencana nasional oleh pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menanggapi pernyataan sejumlah bupati yang mengaku tidak sanggup memperbaiki kerusakan wilayah mereka akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sebagian Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Pernyataan ketidakmampuan kabupaten/kota, kata dia, merupakan salah satu syarat administratif untuk peningkatan status bencana ke tingkat provinsi. “Itu sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh melalui keputusan penetapan status bencana banjir dan longsor sebagai bencana tingkat provinsi,” kata Muhammad MTA, Senin (1/12/2025).

Ia meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa pernyataan tersebut akan otomatis menjadi dasar Presiden menetapkan status bencana nasional. Menurutnya, penetapan bencana nasional memiliki mekanisme dan pertimbangan berbeda.

Menurut sosok yang disapa MTA itu, penetapan bencana nasional tidak didasarkan hanya pada pernyataan daerah. Ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi, seperti luas wilayah terdampak lintas provinsi, besarnya dampak terhadap perekonomian nasional, jumlah korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur vital, hingga ketidaksanggupan pemerintah daerah dan provinsi yang disimpulkan melalui kajian BNPB.

Jubir menjelaskan, saat ini seluruh langkah penanganan bencana di Aceh tetap berada dalam supervisi pemerintah pusat. BNPB bersama kementerian/lembaga terkait terus mengoordinasikan bantuan logistik, pendataan korban, evakuasi, hingga upaya pemulihan darurat. “Hari ini Presiden juga telah turun langsung meninjau lokasi terdampak bencana di wilayah Sumatera, termasuk Aceh, untuk melihat kondisi korban serta memastikan percepatan penanganan di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, dalam laporan langsung kepada Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan beratnya dampak banjir dan longsor yang menyebabkan kerusakan masif di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi tersebut mendorong berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Menanggapi desakan itu, Pemerintah Aceh mengajak seluruh pihak tetap fokus pada upaya penanganan korban dan pemulihan daerah terdampak. “Kami berharap semua pihak bergandengan tangan membantu korban dan mendukung proses penanganan yang sedang berjalan,” ujar MTA.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *