KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status Aceh darurat bencana hidrometeorologi 2025. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025).
Status darurat berlaku selama 14 hari, terhitung 28 November hingga 11 Desember 2025, sebagai langkah percepatan penanganan banjir dan longsor yang dalam sepekan terakhir melanda hampir seluruh wilayah Aceh.
Mualem mengatakan Pemerintah Aceh telah menyalurkan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota, namun kondisi di lapangan semakin berat. “Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya.
Baca juga: Separuh Aceh Tenggelam, Forum PRB Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Provinsi
Dalam wawancara terpisah, Mualem mengakui penanganan bencana mulai kewalahan akibat banyaknya akses transportasi yang lumpuh. Ia menyebut putusnya jembatan di jalur nasional Banda Aceh–Medan sebagai salah satu kendala utama distribusi bantuan dan mobilisasi petugas.
Untuk mempercepat koordinasi, Gubernur meminta Kapolda Aceh menyediakan helikopter guna peninjauan ke wilayah-wilayah yang terisolasi banjir.
Sepekan terakhir, hujan deras memicu banjir dan longsor di pesisir timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo. Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan sejumlah infrastruktur vital rusak.
Penetapan status darurat diharapkan mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi warga, serta dukungan lintas lembaga dalam penanganan bencana yang terus meluas di berbagai daerah.[]












