KabarAktual.id- Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Pencekalan ini dibarengi keharusan wajib lapor seminggu sekali.
Pencekalan terhadap kelompok yang gencar membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi dan anaknya, Gibran, terjadi saat berlangsungnya reformasi Polri. Kebijakan reformasi itu sendiri dilaksanakan Presiden Prabowo di tengah derasnya kritikan terhadap institusi kepolisian.
Baca juga: Terungkap di Sidang KIP, Dokumen Jokowi Buru-buru Dimusnahkan KPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pencekalan dilakukan setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
“Betul, karena statusnya tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tetapi bukan tahanan kota,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Mencurigakan, KPU Sembunyikan Nomor Ijazah Jokowi
Ia menambahkan para tersangka masih diperbolehkan bepergian ke luar daerah sepanjang memenuhi kewajiban lapor.
Delapan tersangka tersebut sebelumnya tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025). Polisi menyebut alasan tidak dilakukan penahanan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan nama sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Ia merinci para tersangka dibagi dua klaster. Klaster pertama berisi ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.[]












