KabarAktual.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mendukung agar polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat ditempuh melalui jalur mediasi sebelum proses hukum berlanjut. Usulan mediasi itu sebelumnya disampaikan aktivis Faizal Assegaf.
Dikatakan, usulan mediasi mengemuka dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). “Muncul ide-ide, misalnya Pak Assegaf mengusulkan bagaimana bisa tidak mediasi,” ucap Jimly.
Dia menyatakan menyambut baik usulan itu dan menilainya sebagai suatu yang bagus dan meminta agar ditanyakan dulu kepada para pihak terkait usulan dimediasi. “Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” ujar Jimly saat ditemui di PTIK.
Jimly menjelaskan, isu ijazah palsu bukan hal baru dalam dinamika politik nasional. Saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004, ia mencatat banyak perkara serupa muncul dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pilpres.“Tahun 2004 itu banyak sekali kasus ijazah palsu. Karena pengalaman itu, kami bersama pemerintah menaikkan syarat calon legislatif dari SMP menjadi SMA. Tapi tetap saja banyak ijazah palsu,” katanya.
Menurut Jimly, fenomena tersebut terus berulang. Dalam sengketa Pilkada 2024, dari 40 perkara yang ditangani MK, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.Ia menilai kondisi itu menunjukkan dua persoalan besar: ijazah palsu sering dijadikan alat kontestasi politik, dan sistem administrasi kependudukan serta perijazahan negara masih lemah.
Baca juga: Setelah Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Ijazah Jokowi Fix Palsu
Jimly mengatakan usulan mediasi sejalan dengan semangat restorative justice yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. Dalam pendekatan tersebut, status tersangka tetap berjalan, tetapi para pihak diberi ruang mencari titik temu sebelum persidangan berlangsung. “Status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu. Kalau ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya. Tapi kalau tidak berhasil ya lanjut, tidak apa-apa. Kan ada forum yang bisa membuktikan keaslian atau tidak,” ujarnya.
Namun Jimly menegaskan, mediasi hanya dapat ditempuh bila pihak pelapor, termasuk Rismon, Roy Suryo, dan kelompoknya, bersedia menanggung konsekuensi jika tuduhan mereka terbukti benar maupun salah. “Syaratnya, Rismon dkk harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Masing-masing harus ada risiko,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolda, pihaknya mengelompokkan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. “Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.[]












