KabarAktual.id — Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan dokumen pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 masih tersimpan lengkap. Ia membantah pernyataan yang disampaikan koleganya dalam sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) sehari sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, utusan KPU Solo menyatakan bahwa dokumen milik Jokowi telah dimusnahkan sebelum jatuh tempo. Hal itu kemudian dipertanyakan dengan sengit oleh pimpinan sidang. Karena, dokumen negara yang masih berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan sebelum lima tahun.
Setelah terungkap keterangan bahwa dokumen Jokowi telah dimusnahkan sebelum jatuh tempo, pihak penggugat menyatakan bakal melaporkan kasus ini secara pidana.
Baca juga: Terungkap di Sidang KIP, Dokumen Jokowi Buru-buru Dimusnahkan KPU
Arya menampik keras pernyataan KPU Solo telah memusnahkan berkas pendaftaran, termasuk ijazah yang menjadi syarat pencalonan. Ia menjelaskan isu yang berkembang hanya berkaitan dengan buku agenda surat masuk, bukan dokumen utama pendaftaran.
Dia mengatakan, agenda surat memang secara administrasi memiliki jadwal retensi. “Tapi kami belum pernah memusnahkan dokumen apa pun, termasuk berkas pendaftaran Pak Joko Widodo,” ujar Arya.
Menurut dia, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, buku agenda surat memiliki masa simpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan. Namun ia menegaskan bahwa KPU Solo tidak pernah melakukan pemusnahan secara fisik terhadap dokumen tersebut.“Yang ditanyakan pemohon adalah nomor dan tanggal agenda surat. Secara aturan agenda surat boleh dimusnahkan, tetapi berkas pendaftarannya tidak pernah kami hapus,” kata Arya.
Sidang KIP dan Ancaman Laporan PidanaKPU Solo pada Senin (17/11/2025) telah menghadiri sidang perdana sengketa informasi yang diajukan Leony dkk terkait permintaan salinan dokumen pendaftaran Jokowi. Sidang tahap awal masih membahas legal standing dan ruang lingkup permohonan.
Dalam persidangan, pihak pemohon menuding KPU Solo menghilangkan dokumen yang masih wajib disimpan. Mereka menegaskan akan mengajukan gugatan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam proses pemusnahan, karena berkas tersebut dianggap belum jatuh tempo untuk dimusnahkan.
Pernyataan itu menambah tekanan terhadap KPU Solo untuk membuktikan integritas pengelolaan arsip, mengingat dokumen yang disengketakan sebelumnya juga digunakan dalam proses hukum lain.
KPU Klaim Masih Lengkap
Arya memastikan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih berada dalam penguasaan KPU Solo. “Berkas yang kami miliki lengkap. Dalam proses hukum terdahulu pun telah kami serahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar dokumen yang diminta pemohon telah diserahkan, seperti SOP verifikasi data dan SOP pengelolaan informasi. Namun ada dokumen tertentu yang tidak dapat diberikan karena berada di luar kewenangan KPU Solo.
Dia memastikan dokumen yang belum diberikan adalah yang tidak mereka kuasai. “Misalnya regulasi KPU DKI Jakarta, itu bukan kewenangan kami,” kata Arya.[]












