KabarAktual.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah besar untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (9/11/2025).
Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan satuan mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam dokumen rencana strategis itu dijelaskan, kebijakan ini memiliki urgensi untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, mempertahankan stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli dan kredibilitas mata uang Indonesia.
Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain yang masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029. Ketiganya adalah RUU tentang Perlelangan yang ditarget rampung 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang ditarget selesai pada 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan dan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan stabilitas ekonomi nasional dalam lima tahun ke depan.[]












