News  

Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo terbang khusus ke Australia untuk mengumpulkan bukti dugaan ijazah palsu Gibran, wakil presiden (foto: Instagram)

KabarAktual.id – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Roy Suryo.

Penetapan tersangka itu menambah panjang daftar orang yang ditangkap polisi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Beberapa waktu lalu, Bambang Tri dan Gus Nur, sudah lebih dulu dipenjara dalam kasus yang sama.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. “Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dikatakan, dalam gelar perkara itu juga hadir unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dan ilmiah.

Dari hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. “Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik,” kata Irjen Asep.

Diketahui, laporan terkait tuduhan ijazah palsu dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor. Kasus serupa juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan memastikan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

Sebelumnya, Jokowi juga telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), sebagai bagian dari proses penyidikan. Polda Metro, dikabarkan, turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *