KabarAktual.id — Maraknya isu Thrifting (impor pakaian bekas) menarik perhatian akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. Untuk membahas masalah tersebut, tiga dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam PTN tersebut melakukan kunjungan akademik ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Rabu (29/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari pengumpulan data penelitian bertajuk “Thrifting Phenomenon in ASEAN Countries: In Between of Environment, Economic, and Islamic Ethics (Empirical Studies in Indonesia, Malaysia, and Thailand)”.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Gelar Sosialisasi ICE CSC
Tim peneliti yang dipimpin Dr. Malahayatie, M.A., bersama Hartanti Dewi, S.ST., M.M., dan Lia Safrina, S.E., M.Ag., diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi. Ia turut didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Vicky Fadian, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan M. Syahputra, serta Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Zulfadli.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, tim peneliti membahas berbagai aspek kebijakan dan praktik terkait impor pakaian bekas, mulai dari regulasi pemerintah, dampak ekonomi dan lingkungan, hingga tinjauan etika Islam.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyambut baik riset lintas negara yang dilakukan UIN Sultanah Nahrasiyah. “Kami mengapresiasi inisiatif kampus dalam mengkaji fenomena thrifting secara mendalam. Bea Cukai terbuka memberikan informasi sesuai kewenangan kami, terutama terkait pengawasan barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas impor,” ujarnya.
Ketua tim peneliti, Dr. Malahayatie, menjelaskan bahwa penelitian ini tidak hanya menyoroti sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga menelaahnya dari perspektif syariah. “Kami ingin memahami sejauh mana praktik jual beli pakaian bekas sesuai dengan prinsip etika dan ekonomi Islam. Informasi dari Bea Cukai penting untuk melihat keselarasan kebijakan pemerintah dengan nilai-nilai tersebut,” katanya.
Sementara itu, Vicky Fadian menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mendukung kegiatan ilmiah yang memperkaya pemahaman publik terhadap kebijakan kepabeanan. “Pengawasan pakaian bekas impor bukan semata urusan perdagangan, tapi juga bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan industri dalam negeri,” ujarnya.
Kunjungan akademik tersebut diharapkan menjadi awal kolaborasi antara dunia akademik dan instansi pemerintah, khususnya dalam penguatan kajian sosial-ekonomi, lingkungan, dan etika Islam di kawasan ASEAN.[]












