News  

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

KabarAktual.id – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, mengerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejari setempat, Selasa (7/10/2025). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Dikatakan, tauap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Kata dia, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *