KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem benar-benar geram mendengar operasional tambang emas ilegal yang menggila di wilayahnya. Laporan DPRA menyebut, aktivitas penambang di hutan-hutan dibeking oknum aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengemukakan hasil investigasi mereka menemukan adanya kehancuran lingkungan disebabkan praktik tambang ilegal yang dilakukan bersama oknum aparat penegak hukum, cukong (pemodal), serta pengusaha minyak ilegal.
Menurut dia, ada 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. “Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat penambangan yang membabi buta,” kata Nurdiansyah dalam rapat paripurna, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Setoran Uang Keamanan Rp 27 Juta di Tambang Illegal Nagan Raya Mulai Diperiksa Kompolnas
Dari temuan Pansus, disebutkan, terdapat sekitar 1.000 unit excavator beroperasi secara aktif di lokasi-lokasi tersebut. Setiap excavator, kata dia, diwajibkan menyetor uang keamanan sebesar Rp 30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya.
Nurdiansyah mengatakan, jumlah setoran ilegal itu mencapai Rp 360 miliar per tahun. Praktik ini, kata dia, sudah berlangsung lama tanpa ada upaya pemberantasan serius.
Atas temuan tersebut, Pansus DPRA mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Pansus juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi desa.
Setelah mendengarkan laporan Pansus, Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem langsung mengultimatum penambang emas ilegal agar mengeluarkan alat beratnya dari hutan Aceh dalam waktu dua minggu dari sekarang. “Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh alat beratnya harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” ujar gubernur.
Mantan Panglima GAM itu mengancam, jika tidak dilaksanakan maka setelah 2 minggu pihaknya akan mengambil langkah tegas. Selain itu ia juga akan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) soal penataan tambang. “Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah,” katanya.[]