News  

BPOM Tarik 19 Obat Herbal dari Peredaran, Termasuk Madu Ginseng Siberia

Ilustrasi (foto: Freepik)

KabarAktual.id –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah obat bahan alam (OBA) dari peredaran. Sebanyak 19 produk herbal dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa 12 produk ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 produk lainnya melalui pengawasan di platform online. Sejumlah OBA tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung BKO, di antaranya sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, serta steroid seperti deksametason dan betametason.

Baca juga: BPOM Segel Apotek di Bireuen, Disebut-sebut Milik Isteri Pejabat Penting

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diresepkan dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip dari detikHealth, Rabu (24/9/2025).

Sildenafil yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan dosis. Sementara itu, sibutramin, bahan kimia dalam produk pelangsing, bisa menimbulkan efek samping seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hipertensi, hingga gangguan saraf.

Daftar 19 Produk yang Ditarik BPOM

1. Dewa Ranjang Black (TR176330912) – PJ Sinar Sehat. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

2. Brantas – PJ Ragel Sentosa Indonesia. Mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol.

3. Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) – UD Depot. Positif sildenafil sitrat, izin edar palsu.

4. Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) – PJ Kuda Sumbawa. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) – PT SM Jaya Jateng Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

6. Klebun (TR973707782) – PJ Sakera Mas. Positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

7. Xian Ling (TI051749334) – Guizhou Tong Jitang Pharmaceutical Co. Ltd. Mengandung deksametason, izin edar fiktif.

8. Jempol Kecetit (TR993207236) – PJ Biso Joyo Magelang. Mengandung parasetamol, izin edar fiktif.

9. Brastomolo Kecetit – PJ Sumber Waras. Positif natrium diklofenak, parasetamol.

10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) – PJ Syifa Herbalis. Mengandung betametason, izin edar fiktif.

11. Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

12. Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT Brazil Smart Investment, Jakarta. Positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

13. Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi. Mengandung sildenafil sitrat.

14. Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal. Positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

15. MAXMAN Capsules (QC175615431) – Produk impor. Mengandung sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

16. Urat Kuda (TR006407353) – Produk ilegal dengan sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

17. New Benpasti (TR043339540) – CV Tiga Sekawan, Surabaya. Positif sildenafil sitrat, izin edar fiktif.

18. Madu Ginseng Siberia (TR176223001) – CV Herba Utama, Indonesia. Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, izin edar fiktif.

19. Slim Fast Super Strong – Produk pelangsing mengandung sibutramin.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen juga diminta selalu mengecek legalitas produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” tegas Taruna.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *