News  

Tolak Buka Data Ijazah Capres/Cawapres, KPU Sebut bukan untuk Melindungi Jokowi

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

KabarAktual.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak membuka dokumen riwayat pendidikan calon presiden/wakil presiden pada pemilu mendatang tanpa persetujuan pemilik dokumen. Kebijakan itu, menurut KPU, menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan secara umum data-data seseorang dan para pihak pada pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini termasuk ke dalam data-data yang dikecualikan. “Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menjawab wartawan, Afifuddin mengatakan kebijakan itu tidak ada sangkut-pautnya dengan data ijazah milik mantan Presiden Jokowi sebagaimana informasi yang berkembang di media sosial. ” Tidak ada yang dilindungi karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan. Ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut dia, dokumen yang perlu dijaga kerahasiaannya adalah rekam medis hingga dokumen sekolah. Jika akan dibuka ke publik, maka harus ada persetujuan dari pihak terkait ataupun putusan pengadilan. “Dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Kembali Tuding “Orang Besar” di Balik Isu Ijazah Palsu Miliknya dan Gibran

Afif menegaskan bahwa peraturan itu bukan untuk melindungi siapapun. Aturan itu berlaku untuk umum. “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025).

Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Baca juga: Setelah Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Ijazah Jokowi Fix Palsu

Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *