News  

Tugas KPI Awasi Siaran Televisi dan Radio, bukan Razia HP ASN !

Gambar hanya ilustrasi (foto: KabarAktual.id/ChatGPT)

KabarAktual.id – Dua pegiat pertelevisian di Aceh menyorot langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setempat yang dinilai tersesat di jalan terang. Bukan menjalankan tugas pokoknya, petugas KPI Aceh malah ikut-ikutan latah mendukung kegiatan razia ponsel ASN.

Sebagai informasi, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, membuat kebijakan tersendiri dalam memberantas judi online di daerahnya. Politisi Partai Aceh (PA) itu punya program merazia handphone ASN.

Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, mendukung langkah bupati merazia handphone ASN untuk memberantas judi online. Dalam penilaiannya, judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

Baca juga: Banyak Anak Terancam tak Bisa Sekolah Akibat Bobroknya SPMB 2025, Disdik Aceh Diminta Segera Ambil Kebijakan Alternatif !

Jufrizal, yang memimpin sebuah stasiun TV lokal juga setuju dengan penilaian, bahwa judi online sangat meresahkan karena telah merasuki hingga ke sumsum masyarakat. Karena itu, kata dia, wajib diberantas.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melemparkan gagasan razia ponsel ASN dalam rangka memberantas judi online (foto: Ist)

Meski demikian, menurut ketua PWI Aceh Besar itu, memberantas judi online bukan tugas KPI. Orang-orang yang bekerja di lembaga ini, kata dia, tidak boleh keluar dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “KPI seharusnya fokus mengawasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Talk Show Televisi Diawasi KPI

Seorang pegiat penyiaran lainnya, Ali Raban, menilai, KPI Aceh justeru tidak melaksankan tugas utama yang diperintahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran. “Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup konten lokalnya, KPI malah diam saja,” tandasnya.

Padahal, kata Raban, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal. Baik Jufrizal maupun Raban meminta KPI Aceh segera kembali ke fungsinya, mengawasi penyiaran agar lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *