News  

Ferry Irwandi dan TNI Akhirnya Saling Memaafkan

Ferry Irwandi dan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah (Kolase foto: KabarAktual.id)

KabarAktual.id – Konten kreator Ferry Irwandi mengatakan tidak ada lagi permasalahan antara dirinya dengan TNI. CEO Malaka Project ini mengaku telah ditelepon oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait dugaan tindak pidana yang sempat dituduhkan kepada dirinya.

Menurut Ferry Irwandi mereka sudah berdialog dan saling mengakui adanya kesalahpahaman dalam situasi saat ini. “Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry di akun Instagramnya, Sabtu (13/9/2025).

Ferry mengungkapkan Kapuspen TNI Brigjen Freddy telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut. Demikian pula sebaliknya. Ferry menyatakan yakin masih banyak prajurit yang mencintai negara dan berkomitmen melindungi rakyat Indonesia.

Ferru mengatakan, pihak TNI meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada dirinya dan yang harus hadapi. “Begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujarnya.

Baca juga: Pelaporan Ferry Irwandi Dituding Campuri Urusan Sipil

Ferry memastikan tidak ada langkah proses hukum lebih lanjut terkait polemik tersebut. Ia berterima kasih atas dukungan dari semua pihak terhadap dirinya. “Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” ujarnya.

Ferry mengajak semua pihak berfokus pada tuntutan rakyat. Termasuk pada pihak pendemo yang ditangkap ataupun yang belum diketahui posisinya saat ini. “Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga, jaga warga,” ujarnya.

Baca juga: DPR Sorot Kriminalisasi Ferry Irwandi: Kalau Enggak Ada Pidana, Jangan Dibuat-buat

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Lalu, pada Senin (8/9/2025), ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE.

Juinta mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. “Konsultasi kami ini terkait dengan hasil patroli siber. Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Pada saat itu Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” jelas Jo Sembiring.

Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *