Pelaporan Ferry Irwandi Dituding Campuri Urusan Sipil

Amnesty International Indonesia Kritik Langkah TNI Laporkan Influencer Ferry Irwandi (foto: JPNN.Com)

KabarAktual.id – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyoroti langkah sejumlah anggota TNI yang melaporkan aktivis Ferry Irwandi atas dugaan tindak pidana siber. Tindakan itu, disebut, tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan.

Usman menyesalkan langkah sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. “Saya kira itu bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan,” ujar Usman dikutip dari akun instagramnya, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, ancaman siber yang menjadi ranah TNI adalah ancaman yang terkait pertahanan negara atau yang dikenal sebagai cyber defense. Artinya, ketika sistem pertahanan nasional menghadapi serangan dari luar negeri, TNI harus berperan. Namun, jika hanya terkait pendapat warga terhadap isu sosial dan politik, itu masuk dalam ranah kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kariernya Sedang Ngetop, TNI Tuduh Konten Kreator Ferry Irwandi Melakukan Pidana

Dalam kasus Ferry Irwandi, kata Usman, kritik yang disampaikan terkait darurat militer maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kerusuhan akhir Agustus 2025 merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Usman meminta agar Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera mengoreksi langkah Satuan Siber yang melaporkan kasus ini. Ia juga mendesak Komisi I DPR untuk memanggil Panglima TNI agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh dari tugas pertahanan.

Selain itu, ia mengingatkan kepolisian agar tidak terjebak dalam tekanan militer. “Saya khawatir itu akan menempatkan pihak kepolisian berada di bawah intervensi atau di bawah bayang-bayang militer,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya pemisahan peran institusi. TNI bertugas menjaga pertahanan dari ancaman luar negeri, sementara Polri mengemban fungsi keamanan dalam negeri untuk melindungi masyarakat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *