News  

Warga Minta KPK Turun ke Aceh, Sebut Ada Koruptor “Makan Aspal”

Gambar ilustrasi (Property: KabarAktual.id/ChatGPT)

KabarAktual.id – Seorang warga Aceh bernama Tarmizi Age menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Aceh guna menyelidiki dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus). “Ada koruptor makan aspal — istilah untuk korupsi proyek jalan—di sini,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Sosok yang pernah menetap di Denmark itu menyebut praktik “makan aspal” telah menyedot anggaran triliunan rupiah tanpa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketimpangan antara besarnya dana yang digelontorkan dengan kondisi kemiskinan, kata dia, masih melanda Aceh.

Tarmizi yang biasa dipanggil Mukarram mempertanyakan, dimana dana triliunan milik rakyat itu disembunyikan. “Mengapa Aceh terus-menerus miskin, padahal punya uang banyak?” tanya dia.

Baca juga: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi di Aceh

Mukarram juga mendesak agar KPK mengejar koruptor dana Otsus Aceh. “Siapa saja koruptornya, di bank mana uang disimpan, KPK harus bantu Aceh untuk menemukan pemakan aspal itu,” tandasnya.

Baca juga: Wahai Instansi Vertikal, Berhentilah Menyedot Dana Otsus Aceh!

Menurut Tarmizi, tak akan ada kemajuan negeri yang dihuni oleh para koruptor karena anggaran hanya berputar di lingkaran geng mereka saja. “Rakyat terus menerus lapar,” sambungnya.

Tarmizi Age (foto: Ist)

Ia meminta Presiden Prabowo turun tangan agar memerintahkan KPK mengaudit kekayaan pejabat serta lembaga keuangan yang menampung dana Otsus Aceh. “Agar dana yang bersumber dari darah dan keringat rakyat itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh,” ucapnya.

Dana Otsus Aceh dalam Sorotan

Dana Otsus Aceh diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006, mulai cair pada tahun 2008. Selama 15 tahun pertama (2008–2022), besarnya sebesar 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, kemudian turun jadi 1% selama lima tahun berikutnya (2023–2027).

Sejak 2008 hingga 2019, total penerimaan Otsus Aceh mencapai sekitar Rp 73,326 triliun, dengan puncak tahunan sebesar Rp 8,360 triliun pada 2019.

Sementara data terbaru hingga 2023 menunjukkan total hampir Rp 100 triliun diterima Aceh sejak 2008, meskipun jumlahnya menurun drastis pada 2023 menjadi sekitar Rp3,96 triliun.

Tujuan Dana Otsus

UU No. 11/2006 mengamanatkan dana digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan, sosial, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta perdamaian pasca-konflik.

Pada tahun 2018, dana Otsus Aceh sebesar Rp 8 triliun dikritik karena diwarnai praktik korupsi, khususnya melalui suap dalam proyek-proyek pembangunan.

Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap yang bersumber dari alokasi dana Otsus.

Lebih lanjut, lembaga seperti ICW menyoroti bahwa besarnya dana yang mengalir ke Aceh membuka berbagai celah korupsi—dimulai dari perencanaan yang buruk, pengawasan lemah, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

BPK juga mencatat sejumlah temuan dan rekomendasi terkait pengelolaan Otsus Aceh.

Pemeriksaan LKPD 2008–2018 menghasilkan 10 temuan dan 41 rekomendasi senilai Rp 32,38 miliar, sebagian besar belum diselesaikan. Pemeriksaan kinerja 2008–2012 menghasilkan 34 temuan dan 63 rekomendasi senilai Rp 3 miliar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *