KabarAktual.id – Sejumlah guru jenjang SMA dan SMK serta pemerhati pendidikan di Aceh mempertanyakan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun anggaran 2025. Kata mereka, belum dicairkan selama sembilan bulan sejak Januari.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis, yang dihubungi KabarAktual.id menjelaskan, pembayaran TPG tahun anggaran 2025 bukan lagi kewenangannya. Tapi, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Dia menegaskan, untuk urusan TPG, daerah hanya berperan dalam memvalidasi data guru melalui aplikasi Simtun dan mengusulkan penerbitan SKTP bagi yang berstatus valid. Ketentuan ini, sambungnya, merujuk Pemendagri Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Baca juga: Trial and Error Program Disdik
Marthunis juga menjelaskan mekanisme penyaluran TPG. Untuk ASN, dilayani melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen. Sedangkan Non-ASN melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.
Baca juga: Mengelabui Dengan Angka 42,12 Persen
Menurut Kadisdik Aceh, dengan aturan baru ini, tugas pihaknya lebih kepada memastikan data guru sudah benar dan valid. “Sementara pembayaran sepenuhnya langsung dikendalikan oleh pusat,” ujar Marthunis di Banda Aceh, Jumat (5/9/2025).
Data Terkini
Dia menambahkan, jumlah guru bersertifikat pendidik yang tercatat dalam Simtun hingga September 2025 adalah 13.090 orang berstatus ASN dan 1.743 orang guru Non-ASN. Dari jumlah tersebut, yang sudah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 sebanyak 12.374 orang guru ASN dan 1.110 orang guru Non-ASN.
Adapun realisasi pembayaran tunjangan profesi bagi ASN, kata dia, Triwulan I sebanyak 11.355 orang dan Triwulan II sebanyak 11.316 orang.
Sedangkan untuk periode Juli–Desember 2025, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung melalui data Dapodik yang diinput sekolah. Guru, kata Marthunis, bisa memantau statusnya secara langsung melalui aplikasi Info GTK.
Klarifikasi Isu
Terkait isu yang menyebutkan tunjangan profesi guru belum cair sejak Januari hingga September 2025, Marthunis menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Memang ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit pada Juni 2025. Untuk mereka, SP2D triwulan I sudah terbit pada 4 September, sementara triwulan II masih dalam proses. Semua ini bisa dipantau melalui aplikasi Omspan TKD Kementerian Keuangan,” terangnya.
Penegasan
Marthunis kembali mengingatkan agar para guru tidak termakan isu. “Proses pembayaran sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat. Kami mengimbau para guru bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Jika ada guru yang belum menerima, ada beberapa penyebab, yaitu nomor rekening guru salah atau tidak valid dan status guru belum valid pada sistem informasi GTK milik Kemendikdasmen. “Disdik Aceh tetap berkomitmen mendampingi dan memastikan data valid agar hak guru tersalurkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.[]