KabarAktual.id – DPR RI mengumumkan besaran gaji bersih atau take home pay anggota dewan kini tinggal Rp 65,59 juta per bulan. Sejumlah tunjangan, termasuk perumahan, telah dipangkas sebagai bentuk respons atas tuntutan masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Informasi itu disampaikan pimpinan DPR melalui keterangan tertulis usai konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dalam lembar berjudul Hak Keuangan Anggota DPR, tercantum rincian gaji pokok, tunjangan melekat, serta potongan pajak penghasilan.
Rincian Gaji DPR
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Baca juga: Aktivis dan Influencer Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke DPR
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Selain itu, anggota DPR masih menerima tunjangan konstitusional berupa:
Biaya komunikasi intensif: Rp 20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran: Rp 25.383.000
Sehingga total bruto mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh 15 persen) sebesar Rp 8,61 juta, take home pay anggota DPR menjadi Rp 65.595.730.
Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pemangkasan tunjangan ini merupakan bentuk keseriusan parlemen merespons aspirasi publik.
“Kami mendengar suara rakyat. DPR harus menunjukkan bahwa penghematan dimulai dari lembaga legislatif. Dengan gaji bersih Rp65 juta, kami tetap bisa bekerja maksimal tanpa membebani negara,” ujar Dasco di Senayan.
Suara Kolektif 17+8
Di sisi lain, aktivis Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, Abigail Limuria, menilai langkah DPR patut diapresiasi, tetapi belum cukup.
“Pemangkasan tunjangan anggota DPR adalah langkah awal. Namun, tuntutan kami jauh lebih luas, mulai dari transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, hingga reformasi sistem politik. Publik akan terus mengawasi,” kata Abigail usai menyerahkan dokumen tuntutan di Gedung DPR, Kamis (4/9/2025).
Perbandingan dengan Sebelumnya
Sebelum pemangkasan, gaji dan tunjangan anggota DPR dilaporkan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk fasilitas rumah dinas dan kendaraan. Data dari Sekretariat Jenderal DPR (2023) menunjukkan total penerimaan anggota dewan kala itu mencapai Rp106 juta hingga Rp120 juta tergantung jabatan dan fungsi.
Dengan skema baru ini, DPR menegaskan tidak lagi ada tunjangan rumah dinas dan beberapa tunjangan operasional lain.[]