News  

Gibran dan KPU Melawan Hukum, Dituntut Ganti Rugi Rp 125 Triliun

KabarAktual.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut membayar ganti rugi Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara. Gugatan perdata itu diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” isi petitum seperti kutip, Rabu (3/9/2025).

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) terdahulu yang tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran dari Posisi Wapres Masuk DPR

Penggugat meminta hakim agar menyatakan status Gibran tidak sah. Karena pencalonannya tidak saha, Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” bunyi petitum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *