News  

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto TIDAK SAH, Harus Dibatalkan!

Setya Novanto (kedua dari kiri) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) setelah mendapatkan status bebas bersyarat (foto: Antara/HO-Lapas Sukamiskin)

KabarAktual.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah. Mantan Ketua DPR RI, disebut, pernah melakukan sejumlah pelanggaran sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan pembebasan.

Boyaminmenjelaskan, syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal Dirjen Pemasyarakatan, salah satunya, adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F. “Kalau pernah pelesiran ke toko bangunan, terutama menggunakan HP, itu jelas pelanggaran,” ujarnya dilansir inilah.com,Senin (18/8/2025).

Karena itu, sambungnya, Setya Novanto alias Setnov tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. “Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan. Itu kecacatan yang pertama,” tegasnya.

Kecacatan kedua, lanjutnya, Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

Baca juga: Setnov “Papa Minta Saham” Dibebaskan, Sudirman Said: Indonesia belum Merdeka dari Koruptor

Dia menyebut Dirjen Pemasyarakatan begitu mudahnya memberikan fasilitas bebas bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi. Harusnya lebih selektif, apalagi kasusnya secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. “Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Dalam waktu dekat, ia menegaskan, bakal mengajukan keberatan kepada Menteri Imipas untuk membatalkan bebas bersyarat bekas ketum Golkar tersebut.

Baca juga: Penilaian Kader PSI: Jokowi Layak Jadi Nabi

Kalau tidak dibatalkan, MAKI berencana membawanya ke PTUN. Kenapa digugat ke sana, karena PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat, dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. “Kami tidak hanya komplain, mengecam, tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat Setya Novanto,” ujar Boyamin.

Ia memastikan nakal melakukan itu karena konsentrasi pihaknya menggugat Bareskrim atas penahanan Setya Novanto dalam kasus pencucian uang dan itu sudah dilakukan. “Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum menghentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.[]

Sumber: inilah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *