News  

DPR Bantah Terima Gaji Rp 100 Juta, tapi Bawa Pulang Rp 3 Juta Per Hari

KabarAktual.id – Publik dihebohkan dengan informasi kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta per bulan. Puan Maharani, ketua DPRRI, langsung membantah.

Menurut politisi PDIP itu, gaji anggota DPR tidak naik. “Hanya saja sekarang DPR tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujarnya di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Puan menuturkan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, melainkan pemberian kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan.

Dikatakan, DPR memang tidak mendapat fasilitas rumah dinas lagi. Dulu, mereka mendapat rumah dinas di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan.

Puan melanjutkan, rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR kini sudah dikembalikan ke pemerintah. “Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar dia.

Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar turut membantah gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan. Tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, kata dia, berbeda dengan gaji. “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Indra memaparkan, gaji anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Menurutnya, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan. “Iya betul,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan. “Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.

Berikut perhitungan penghasilan wakil rakyat per bulannya, jika mengacu pada PP dan SE Setjen DPR.

Ketua DPR

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600

4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa 6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 117.733.503

Wakil Ketua DPR

1. Gaji pokok: Rp 4.620.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa 6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903

Anggota DPR

1. Gaji pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa 6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903

Sebagai informasi, masih ada penerimaan lain yang tidak dimasukkan ke dalam hitung-hitungan di atas, seperti biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, hingga fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode.

Informasi kenaikan penghasilan anggota DPR RI itu menjadi pergunjingan publik. Para netizen menyoroti pundi-pundi wakilnya yang duduk di Gedung DPR dengan menyebut para anggota Dewan itu mendapat duit Rp 3 juta per hari. Tak ada kenaikan gaji, tapi ada hal lain yang masuk hitungan.

Warganet berasumsi bahwa para anggota DPR itu mendapat uang Rp 100 juta per bulan. Salah satu warganet yang turut membagikan informasi itu adalah akun TikTok, @tahwa*. “Tolong Bantu Jawab!!,” tulis dia dalam videonya pada Kamis (14/8/2025).

Dalam unggahannya, akun TikTok @tahwa* juga menambahkan foto yang tertulis keterangan: “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta per hari”.
Selain itu, informasi naiknya gaji DPR sehingga sebulan bisa mendapat sekitar Rp 100 juta juga diunggah oleh akun Instagram, @pandemic.

Dalam unggahan akun Instagram @pandemic, mereka menyampaikan bahwa informasi itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *