News  

Setnov “Papa Minta Saham” Dibebaskan, Sudirman Said: Indonesia belum Merdeka dari Koruptor

Sudirman Said (foto: Ist)

KabarAktual.id – Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, mengomentari pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) dari Penjara Sukamiskin. Koruptor E-KTP itu bebas karena peninjauan kembali (PK) yang diusulkannya dikabulkan.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan Setnov mengajukan PK dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Karena itu, mantan ketua DPR RI itu bebas sejak Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Kusnali memastikan, bahwa pemberian bebas bersyarat Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total 12,5 tahun. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Sudirman Said mengomentari pembebasan itu dengan mengatakan, bangsa Indonesia memang berhak merayakan hari merdeka. “Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman Said, Minggu (17/7/2025).

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Nadiem Keluar dari Kejagung Dengan Awut-awutan

Seperti kicauannya tadi pagi, lanjut Sudirman, Indonesia punya semua syarat untuk jadi negara hebat. Kurangnya satu hal saja: penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurut Sudirman, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak. Akibatnya, kata Sudirman, yang bisa “beli” hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat, yang bersalah bisa dibebaskan, yang harusnya dihukum berat bisa diringankan, yang harusnya dipenjara bisa dibebaskan.

Baca juga: Sekjennya Diborgol KPK, Megawati Boikot Retreat

Di hari merdeka ini, Sudirman menegaskan bahwa bangsa Indonesia dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum di negeri ini tak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan. Kenyataan yang ada membuktikan Indonesia adalah surga bagi para koruptor.

Dikatakan, Setnov terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. “Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2,5 tahun saja,” tuturnya.

Seperti diketahui, jenis kejahatan yang dilakukan Novanto bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime. Kerusakan yang ditimbulkannya juga sistemik.  Kegagalan proyek e-KTP akibat korupsi yang masif dalam ukuran dan luasnya, pihak-pihak yang terlibat, telah membuat sistem administrasi kependudukan tak kunjung beres. “Ini berdampak pada pengendalian keuangan negara baik dalam urusan subsidi, bantuan sosial, dan pengelolaan hak-hak rakyat yang tidak tepat sasaran,” imbuhnya.

Proses penindakan hukum kepada Novanto, kata dia, juga penuh drama, berusaha terus menghindar dengan segenap tipu daya. “Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, mari bersiap-siap, orang-orang dengan reputasi dan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi panggung politik dan jabatan publik,” canda Sudirman dengan nada getir.

Sudirman menegaskan, hanya kalau korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata. “Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *