News  

Tidak Hanya Madrasah, Ombudsman Juga Segera Ekspose Dugaan Pungli Sekolah Negeri di Aceh

Dian Rubianty (foto: Ist)

KabarAktual.id – Setelah mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di sejumlah madrasah, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga akan melakukan hal yang sama terhadap sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan. “Laporannya sedang kami finalisasi,” ujar Dian Rubianty, Sabtu (16/8/2025).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu menerangkan penyebab laporan terkait pungli di sekolah negeri belakangan diumumkan. Hal itu, kata dia, karena SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) sekolah umum lebih belakangan dilaksanakan. “Lebih duluan madrasah,” terangnya.

Dian memastikan, bahwa kasus-kasus di sekolah umum berbagai jenjang akan diumumkan juga seperti penyerahan LHP Madrasah. “Seperti halnya madrasah, kami harus menunggu LHP selesai,” sambungnya.

Baca juga: Dituding “Menyerang” Madrasah Lakukan Pungli, Ombudsman: Mereka Melanggar PP dan Kepdirjen

Kepada media ini yang menghubungi via pesan WhatsApp, Dian menjelaskan, sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Hal ini sangat disayangkan, karena Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada SPMB di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Sudah diingatkan dari awal

Dian menjelaskan, bahwa jauh-jauh hari soal objektivitas dan transparansi pelaksanaan SPMP tahun 2025 sudah dibicarakan dalam rapat lintas sektor secara daring pada Rabu (23/02/2025). Harapannya, tidak ada lagi peluang pungli dan berbagai bentuk kecurangan.

Dikatakan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, diantaranya Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Aceh, Kantor Kementeriaan Agama se-Aceh, serta pimpinan sekolah, ketua komite, pimpinan LSM pemerhati isu pendidikan dan media.

Baca juga: Ka Leumak, SMA dan SMK di Banda Aceh Tetap Lakukan Pungli Meski Dilarang Gubernur

Pertemuan itu dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, dan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Zahridhani.

Dian Rubianty dalam laporannya pada kegiatan itu menyampaikan bahwa tata kelola pendidikan di Aceh, terutama untuk pemenuhan standar layanan di bidang pendidikan, masih memerlukan banyak perbaikan. “Sapras (sarana dan prasana) masih kurang. Pungli masih ditemui di banyak sekolah di Aceh,” katanya.

Dian menambahkan, berbagai permasalahan itu menciderai semangat untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa,” yang menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan.

Baca juga: Dian Rubianty, Kepala Ombudsman Aceh yang Sering Dikira Orang Luar

Selain itu, pemenuhan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengelolaan pengaduan juga menjadi sorotan Ombudsman, dalam pelaksanaan PPDB di Aceh tahun 2023 dan 2024.

“Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon. Masih ada orang tua yang takut melaporkan keluhannya,” demikian, Dian menyampaikan keprihatinannya, karena hampir semua orang tua yang melapor ke Ombudsman meminta identitasnya dirahasiakan.

Menyikapi hal ini, Ombudsman akan terus melakukan pendampingan, untuk perbaikan pengelolaan pengaduan. Selain itu, focal point atau narahubung di setiap unit layanan perlu diperbanyak, sehingga memudahkan koordinasi dalam penyelesaian keluhan masyarakat.

Selanjutnya, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu substansi di bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan, “Seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja.”

Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis. Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.

“Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca pengumuman, terdaftar sebagai siswa.” Tambah Indraza.

Oleh karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.

Sementara itu, Iwan Lesmana perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB. KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.

“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya.” ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.

Selanjutnya, Perwakilan dari Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Aceh (BPMP) Zahridhani menyampaikan bahwa pengumuman pelaksanaan SPMB harus disampaikan secara tansparan dan terbuka.

“Pengumuman paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.” jelas Zahri

Martunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, menambahkan untuk mendukung integritas dalam proses SPMB, Dinas pendidikan Aceh sedang menyiapkan juknis terkait SPMP 2025 dan sedang dalam proses pengembangan dan perbaikan sistem agar SPMB yang dilaksanakan secara daring dapat mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh menyatakan akan meminta kepada semua Kepala Madrasah di Aceh untuk melaksanakan proses PPDB secara transparan dan akuntabel sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. “Kami juga terus melakukan pengawasan terkait proses PPDB pada madrasah,” ujar Azhari.

Pada akhir pertemuan, satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen yang diwakili oleh Kadisdik Aceh Marthunis dan satuan pendidikan di bawah Kemenag yang diwakili Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyampaikan kesiapan untuk mempersiapkan juknis dan komitmen untuk pelaksanaan SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan adil.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *