KabarAktual.id – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengatakan, tidak ada tekanan politik yang menyebabkan pihaknya belum mengeksekusi Silfester Matutina. “Nggak ada (karena tekanan politik),” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Anang menjelaskan, pihaknyatelah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, kata dia, loyalis Jokowi tersebut sempat menghilang. “Sempat dieksekusi tapi sempat hilang,” kata Anang.
Menurut mantan Kajari, setelah Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19. Saat itu, sambungnya, aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.
Anang memastikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah eksekusi. “Nggak ada (karena tekanan politik),” sanggahnya.
Seperti diketahui, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada 2017.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Kini Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Namun, belum diketahui alasan pengajuan PK tersebut.[]