News  

Ambisinya Kandas, MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Geuchik Aceh

KabarAktual.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan geuchik (kepala desa) di Aceh dari enam menjadi delapan tahun. Putusan dibacakan oleh hakim MK di Jakarta dipimpin M. Guntur Hamzah, Kamis (14/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah kepala desa dari Aceh yang menguji norma masa jabatan enam tahun. Sidang pembacaan putusan juga menjadwalkan beberapa perkara lain terkait tata kelola pemerintahan desa, namun perkara masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama.

MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa di Aceh tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode, sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *