News  

Terkait Proyek PSR Fiktif, Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya

Petugas memasangkan borgol ke tangan Sekda Aceh Jaya (foto: Humas Kejati Aceh)

KabarAktual.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Sekda Aceh Jaya nonaktif TRF, seorang anggota DPRK, dan Kadis Pertanian setempat, Rabu (13/8/2025). Ketiganya dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Klas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.

TRF yang pernah menjabat Pj Bupati Simeulue diduga terlibat dalam kasus ini ketika dia menjadi Kadis Pertanian Aceh Jaya pada 2021-2023. Dua orang lagi masing-masing S adalah anggota DPRK, dan TM kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020 yang juga Plt. Kadis yang sama pada 2023-2024.

Menurut Tim Penyidik Kejati Aceh, penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penahanan didasarkan pertimbangan memudahkan pemeriksaan dan menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka S (saat itu ketua Koperasi Produsen Sama Mangat atau KPSM) mengajukan proposal PSR untuk 599 petani dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Dinas Pertanian Aceh Jaya kemudian menerbitkan rekomendasi teknis dan dokumen kelayakan.

Berbekal rekomendasi itu, mereka mengusulkan bantuan dana PSR ke Dinas Perkebunan Aceh hingga ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR ke rekening escrow petani, lalu masuk ke rekening koperasi KPSM dengan total dana Rp 38,42 miliar,” ujar Ali, Jumat (8/8/2025).

Belakangan terungkap, bahwa lahan yang diusulkan untuk PSR bukan milik petani, melainkan bekas lahan milik PT Tiga Mitra yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. “Artinya, lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk program PSR,” sambungnya.

Meski tak memenuhi syarat, sebut Ali, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan dokumen legal yang menjadi dasar pencairan dana PSR. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38.427.950.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *