News  

Penegasan LLDikti Aceh: Unaya Milik Rusli Bintang!

Nurlis Effendi (foto: repro)

KabarAktual.id – Simpang-siur tentang kepemilikan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh berakhir sudah. Kepala LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah XIII Aceh menegaskan, Rusli Bintang adalah pemilik Unaya yang sah.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala LLDikti Aceh Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M, M.T. dalam suratnya kepada Pengadilan Negeri Jantho. Melalui surat nomor 2738/LL13/KL.02.00/2025 tanggal 6 Agustus 2025, ia dengan tegas menolak semua klaim, tudingan, tuduhan, dan berbagai statemen dari pihak penggugat (Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam). “LLDikti XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak penggugat,” tegas Rizal.

Pada poin pertama suratnya, kepala LLDikti menyatakan bahwa tergugat XVIII tidak akan menanggapi dalil-dalil penggugat yang tidak berkaitan dengan tergugat XVIII. Dalam poin kedua bahkan ditegaskan kembali bahwa semua tuduhan adalah “tidak benar”. “LLDikti XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam,” tegas Rizal.

Pernyataan itu disampaikan Rizal Munadi sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN antara Muhammad Rizky dkk (yang mengatasnamakan Yayasan Abulyatama NAD), melawan Yayasan Abulyatama Aceh dkk yang dikenal publik sebagai milik Dr. (HC) Rusli Bintang.

Rektor Universitas Abulyatama yang sah, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H, didampingi tim pengacaranya, membenarkan, bahwa surat jawaban itu sudah diterima majelis hakim PN Jantho. Ia berkeyakinan, dengan adanya jawaban itu, perkara ini secara substansial sudah selesai. “Tinggal menunggu penetapan majelis hakim saja, sebagai bagian dari proses hukum acara perdata,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Surat LLDikti Aceh (foto: Ist)

Menurut Nurlis, yang diperlukan sejak awal dalam kasus ini, sebenarnya, adalah penjelasan seperti itu kepada publik, sehingga bisa menjadi pegangan bagi siapapun. “Sebenarnya ini terlambat, tapi setidaknya dengan kebutuhan memberi jawaban ke Pengadilan, akhirnya LLDikti menegaskan siapa sebenarnya yang berhak,” ucapnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, sambungnya, sekarang semua menjadi clear. “Kita berharap majelis hakim PN Jantho bisa berpegang pada penjelasan LLDikti-XVIII ini,” ungkap Nurlis Effendi.

Dia menambahkan, yang paling substansial dari surat jawaban LLDikti -XIII, sebenarnya, terdapat pada tiga poin terakhir surat tersebut; yaitu poin 13, 14 dan 15, sebagai penutup. Pada poin 13 disebutkan bahwa “Badan penyelenggara Universitas Abulyatama, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019, hingga saat ini adalah “Yayasan Abulyatama Aceh” (Rusli Bintang), dst.

Selanjutnya, pada poin 14, pejabat ini kembali menyatakan status kepemilikan Unaya. “…..Kami tegaskan kembali bahwa saat ini Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama adalah Yayasan Abulyatama Aceh sesuai Surat Keputusan Menteri Riset, Tekbologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019,” demikian penegasan LLDikti.

Selanjutnya, di bagian penutup poin 15, Rizal Munadi menyatakan “LLDikti I-XIII siap menerima segala Putusan Hukum dari Majelis Hakim terhadap perkara antara Yayasan Abulyatama Aceh dan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam.

Menjawab pertayaan awak media, apakah pihak Yayasan Abulyatama Aceh akan menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus lama, Lampoh Keude, Aceh Besar, mengingat kampus tersebut saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Abulyatama NAD yang tidak diakui keberadaannya oleh LLDikti-XIII? Nurlis Effendi menjawab bahwa hal itu menjadi ranah yayasan.

Sebagai penyelenggara akademik, ia menyatakan tidak mau mencampuri masalah itu. “Kami fokus soal perkuliahan. Kuliah bisa dimana saja, yang penting nyaman dan layak, dan untuk itu kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan beberapa lokasi yang bahkan lebih baik,” ungkap Nurlis Effendi.

Kabag Umum LLDikti Wilayah XIII Aceh, Syafi’ie, yang dikonfirmasi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (13/8/2025) sore, belum menjawab pertanyaan terkait surat jawaban pihaknya kepada Pengadilan Negeri Jantho yang menegaskan soal kepemilikan Unaya. Hingga artikel ini tayang, Syafi’ie belum membalas pesan teks yang dikirimkan kepadanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *