KabarAktual.id – Ratusan kepala sekolah (kepsek) di Aceh mulai diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus korupsi Chromebook. Proyek pengadaan laptop itu dikelola oleh Kemendikbudristek semasa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat 1.029 sekolah berbagai jenjang di Aceh menerima bantuan laptop dimaksud. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (Mul), Ibrahim Arief (IBAM), Jurist Tan (JT/JS).
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi SH MH, meminta para kepsek yang dipanggil untuk diperiksa agar tidak khawatir berlebihan. Sebab, dalam kasus ini, pihaknya hanya mengikuti target operasi dari Kejagung RI.
Dijelaskan, proyek pengadaan laptop Chromebook ini menggunakan anggaran pusat, yang pengadaannya dilakukan oleh Kemendikbudristek. Daerah hanya sebagai penerima manfaat. “Jadi, kami hanya ingin memastikan barang itu berfungsi atau tidak, dan bagaimana perencanaan pengadaannya,” jelas Kadafi.
Menurut dia, setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Kejagung. “Proses selanjutnya terserah pihak Kejagung,” tambahnya.
Kasus ini berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022.
Dalam pelaksanaan proyek dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar. Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.[]