News  

Terbukti Ijazah Palsu, Bupati Agara Pecat Seorang Dokter Gadungan Berstatus ASN

Gambar ilustrasi dokter gadungan dibuat oleh Cici AI

KabarAktual.id – Pemkab Aceh Tenggara (Agara) memberhentikan seorang dokter berstatus ASN karena menggunakan ijazah palsu. Celakanya, dokter gadungan berinisial IMC itu sempat bertugas selama lima tahun di Puskesmas Suka Makmur, Kecamatan Semadam, kabupaten yang sama, hingga menduduki pangkat/golongan III/c.

Plt Kepala BKPSDM Agara Syafaruddin membenarkan informasi pemecatan terhadap doker IMC. Pemberhentian, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 800.1.6.4/239/2025 tanggal 30 Juli 2025. “Benar, dokter IMC sudah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN Aceh Tenggara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Potongan SK pemberhentian oknum dokter berstatus ASN di Aceh Tenggara (foto: Ist)

Menurut Syafaruddin, proses pemeriksaan terhadap kasus ini sudah dilakukan secara berjenjang melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan verifikasi dan klarifikasi data yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Indonesia (LPTI) Wilayah dipastikan bahwa ijazah yang bersangkutan palsu.

Pejabat ini tidak menyebutkan ijazah perguruan mana yang dipalsukan oleh pelaku. Dia hanya memastikan, bahwa sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 25 tahun 2015, PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Syafaruddin menegaskan, dokter IMC tidak lagi menerima gaji sebagai PNS setelah dipecat dari ASN atau PNS. “Dia sudah diberhentikan,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *