News  

Terlibat Skandal PSR Fiktif, Sekda Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka

Ali Rasab Lubis

KabarAktual.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga elit Aceh Jaya sebagai tersangka korupsi proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Mereka adalah Sekdakab Teuku Reza Fahlevi (TRF), TM eks Kadis Pertanian, dan S anggota DPRK setempat.

Sebagai informasi, TRF sebelum menjabat Sekdakab adalah Kadis Pertanian Aceh Jaya. Dia dilantik menjadi Sekda oleh Pj Bupati Nurdin pada 30 Januari 2023. Setelah menjabat Sekda, TRF pun sempat menduduki jabatan Pj Bupati Simeulue .

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Investigasi lapangan yang dikuatkan hasil analisis citra satelit dan pemantauan menggunakan drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menguatkan fakta, bahwa tidak ada tanaman sawit sejak 2018 hingga 2024 di atas lahan yang dilaporkan.

Ali mengatakan,kasus ini bermula saat tersangka S (saat itu ketua Koperasi Produsen Sama Mangat atau KPSM) mengajukan proposal PSR untuk 599 petani dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Dinas Pertanian Aceh Jaya kemudian menerbitkan rekomendasi teknis dan dokumen kelayakan.

Pelantikan Teuku Reza Fahlevi sebagai Sekda Aceh Jaya (foto: Ist)

Berbekal rekomendasi itu, mereka mengusulkan bantuan dana PSR ke Dinas Perkebunan Aceh hingga ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR ke rekening escrow petani, lalu masuk ke rekening koperasi KPSM dengan total dana Rp 38,42 miliar,” ujar Ali, Jumat (8/8/2025).

Belakangan terungkap, bahwa lahan yang diusulkan untuk PSR bukan milik petani, melainkan bekas lahan milik PT Tiga Mitra yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. “Artinya, lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk program PSR,” sambungnya.

Meski tak memenuhi syarat, sebut Ali, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan dokumen legal yang menjadi dasar pencairan dana PSR. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38.427.950.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *