News  

Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Pertimbangannya karena 14 Tahun tak Pernah Naik

KabarAktual.id – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025.

Bupati Pati Sudewo mengatakan, PBB Ddaerah itu tidak naik selama 14 tahun lamanya. Padahal, pihaknya tengah berupaya menggenjot pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti pembenahan RSUD RAA Soewondo.

Menurut Sudewo, dia sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan rencana kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ungkap Sudewo di laman Humas Kabupaten Pati.

Selama ini, kata dia, setoran PBB Pati terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah. “PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara,” tandasnya.

Dia membandingkan lagi Kabupaten Rembang yang PBB-nya mencapai Rp 50 miliar. Dia merasa tidak logis lantaran Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. “Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” ujar Sudewo.

Dalam Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbupati Pati 17/2025 berisi penjelasan tentang penetapan persentase NJOP khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berikut rinciannya:

“(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:a. kenaikan NJOP hasil penilaian;b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atauc. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *