KabarAktual.id – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan RKUA-PPAS APBK-P 2025 kepada DPRK setempat, Senin (4/8/2025). Dokumen itu diterima langsung oleh Ketua DPRK, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua, Musriadi Aswad.
Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK kawasan Taman Sari. Di hadapan anggota DPRK, Illiza memaparkan, bahwa dokumen itu merupakan instrumen penting yang mencerminkan respons Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik dalam konteks lokal maupun nasional.
Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, kata Illiza, penyusunan perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara cermat dan terukur, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi semester I tahun anggaran berjalan serta proyeksi fiskal yang realistis hingga akhir tahun.
“Lebih lanjut, kami juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar operasional dalam merumuskan struktur dan kebijakan teknis anggaran,” ujar Illiza.
Dia menambahkan, bahwa tahun 2025 merupakan tahun yang cukup strategis, karena merupakan masa transisi pasca pemilu nasional dan daerah. Kondisi ini menuntut konsistensi dalam menjaga stabilitas ekonomi, kesinambungan pelayanan publik, dan keberlanjutan program prioritas pembangunan.
Dari sisi nasional, sambungnya, Pemerintah Pusat terus mengedepankan prinsip value for money, efisiensi belanja, serta optimalisasi PAD sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi. Fokus pada penguatan produktivitas dan pengendalian defisit fiskal menjadi pesan yang juga harus dijawab oleh daerah secara konkret.
Menurut wali kota, kondisi fiskal Banda Aceh semester pertama tahun anggaran 2025 memperlihatkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen, dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen. Capaian ini mendorong pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap asumsi makro dan teknis APBK, sehingga arah belanja dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam APBK-P Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.480.311.797.845. Jumlah itu meningkat sebesar Rp 11.150.804.572 atau 0,76 persen dibanding Pendapatan Daerah dalam APBK murni Rp 1.469.160.993.273.
Sementara belanja daerah, direncanakan sebesar Rp 1.495.494.447.764 yang juga mengalami peningkatan sebesar Rp 19.133.454.491 atau 1,30 persen.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyampaikan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran. Dalam hal ini, perubahan terhadap KUA dan PPAS menjadi penting guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK tahun anggaran 2025 yang tengah berjalan.
Katanya, perubahan ini tentu dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti perkembangan ekonomi daerah, evaluasi capaian kinerja program/kegiatan skpk, serta kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam apbk murni. maka dari itu, perubahan KUA dan PPAS harus disusun secara terukur, responsif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dokumen yang disampaikan hari ini telah memuat strategi penganggaran yang adaptif, responsif, dan tetap berpihak kepada program prioritas pembangunan kota Banda Aceh. “Terutama dalam isu-isu krusial seperti: pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, tata kelola kota yang berbasis digital dan ramah lingkungan, dan penguatan pelayanan dasar untuk masyarakat,” paparnya.
Irwansyah menegaskan, pihaknya siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir APBK perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata.[]