News  

Jangan Resah! Tidak Ada Rekening Nasabah Bank Aceh yang Diblokir

Plt. Kabag Humas Bank Aceh, Hafas (foto: Ist)

KabarAktual.id – PPATK memblokir puluhan juta rekening tidak aktif milik nasabah berbagai bank. Setelah muncul kritik, sebanyak 28 juta rekening dibuka kembali. Apakah rekening di bank lokal seperti Bank Aceh Syariah aman dari kebijakan PPATK?

Plt. Kepala Bagian Humas Bank Aceh Syariah, Hafas, yang dikonfirmasi KabarAktual.id menjelaskan, bahwa kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu bertujuan melindungi rekening nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Karena itu, nasabah yang rekeningnya telah lama pasif (dormant) perlu melakukan semacam otentifikasi kembali.

Hafas memberi contoh mekanisme yang diberlakukan terhadap para pensiunan PNS. Mereka wajib melakukan perekaman wajah kembali secara berkala dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar rekening tetap aktif. “Demikian pula dengan pemilik rekening pasif, perlu melakukan otentifikasi sesuai edaran PPATK demi menghindari penyalahgunaan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Setelah Dikecam, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir

Menjawab media ini, apakah pemotongan pajak atas rekening dan transfer bagi hasil atau bunga tidak dianggap sebagai transaksi, Hafas menjelaskan, hal itu tidak dianggap sebagai tindakan otentifikasi. “Nasabah harus melakukan aktivitas manual, apakah dengan mendatangi langsung pihak bank atau transaksi lainnya,” ucapnya.

Namun demikian, Hafas meminta para nasabah Bank Aceh untuk tidak cemas menyikapi isu tersebut karena kasus itu tidak terjadi pada Bank Aceh. “Setiap bank punya kebijakan masing-masing, tapi kita tidak mengenal pemblokiran rekening,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *