KabarAktual.id – Paspor Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi minyak mentah senilai Rp 285 triliun, dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pencabutan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah berlangsung sejak pengajuan pencekalan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Riza Chalid (beneficial owner PT Orbit Terminal Merak), dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa).
Kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 91,3 triliun. MRC, yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan, tercatat berada di Malaysia berdasarkan data aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Ia meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan belum kembali. Penyidik Jampidsus Kejagung berencana memanggil MRC untuk ketiga kalinya.[]
Sumber: CNN Indonesia